SSL 2015
Putusan MK Bisa Percepat CEO SSL Hendri Zainudin Melaju ke Senayan
Menurut Mahkamah, ketentuan yang diatur di pasal 7 huruf s UU Pilkada itu harus dimaknai mengundurkan diri sejak calon ditetapkan KPU
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Dengan demikian, khususnya jajaran perwakilan DPD RI Sumsel, nama Hendri Zainudin yang menempati urutan 5 besar (sebelumnya di enam besar, kemudian naik menjadi 5 besar secara otomatis, saat H Abdul Aziz , nomor urut 5 sebelumnya naik menggantikan Aidit Fitsyah yang meninggal), secara otomatis bisa melenggang ke Senayan lebih cepat dari prakiraan.

SRIPOKU.COM-Keputusan MK yang membolehkan keluarga incumbent maju mengikuti Pilkada, juga disertai dengan keputusan bahwa, mereka yang maju tetapi berstatus anggota DPR atau mencalon harus segera mundur dari statusnyasebagai wakil rakyat.

Dengan demikian, khususnya jajaran perwakilan DPD RI Sumsel, nama Hendri Zainudin yang menempati urutan 5 besar (sebelumnya di enam besar, kemudian naik menjadi 5 besar secara otomatis, saat H Abdul Aziz , nomor urut 5 sebelumnya naik menggantikan Aidit Fitsyah yang meninggal), secara otomatis bisa melenggang ke Senayan lebih cepat dari prakiraan.
Penyebabnya, anggota DPD RI yang menempati nomor urut 1 Hj Percha Leanpuri sudah memastikan diri maju ke Pemilukada Kabupaten OKU Induk. Percha, bakal Calon Bupati OKU 2015-2020 Hj Percha Leanpuri B BUS MBA ini sudah memastikan maju dan mendampinginya pada pilkada 2015-2020. Sehingga jika merujuk kepada putusan MK itu, Percha secara otomatis mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPD RI.
Namun Hendri yang dimintai tanggapan soal ini, belum bisa berkomentar banyak. Dia hanya mengikuti perkembangan dan perubahan dari kondisi politik di Indonesia saat ini. Diakuinya, memang dalam putusan MK itu ada keputusan lain yang menyertai yakni, anggota DPR harus mundur jika ikuti mencalonkan diri mengikuti Pilkada."Sejauh ini saya belum berkomentar banyak. Memang kondisinya seperti itu ada perubahan dan kami terus mengikuti setiap perkembangan," jelas Hendri kepada Sripoku.com, Kamis (9/7/2015).
Hendri mengatakan, jika memang ini menjadi rezeki baginya maka akan dia terima dengan penuh tanggungjawab."Karena ini amanah dan masih ada tugas yang dipertanggungjawabkan selama 4 tahun ke depan," ujarnya.
Hendri merupakan calon anggota DPD RI nomor urut 12 saat Pemilu 2014 lalu, dia kemudian masuk dalam 6 besar di bawah Abdul Aziz yang menempati nomor urut 5. Sementara di nomor urut 1 ada Hj Percha Leanpuri, kemudian Hj Asmawati di nomor 2, Aidil Fitrisyah di nomor urut 3 dan senator muda Siska Marleni di urutan keempat.
Abdul Aziz kemudian berangkat ke Senayan mengisi kekosongan kursi DPD Sumsel ketika Aidil Fitrisyah meninggal dunia. Secara otomatir Hendri yang berada di enam besar kemudian naik ke posisi lima besar. Nah, jika kemudian Percha mundur maka secara otomatis CEO Sumsel Super League (SSL) ini melaju ke Senayan.
Seperti diketahui, anggota DPR/DPD kemudian DPRD di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun ini. Keputusan itu berdasarkan keputusan Mahkamah KOnstitusi mengharuskan.
Seperti dilansir dari laman situs Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam permohonan ini, Mahkamah memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota legislatif cukup memberitahukan kepada pimpinan ketika mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, inkonstitusional bersyarat.
Menurut Mahkamah, ketentuan yang diatur dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada itu harus dimaknai mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah bagi anggota legislatif.