Pemprov Sumsel Jemput Bola Putusan Banding Romi Herton

Menurut Amsin, dengan adanya salinan tersebut pihaknya bisa segera memproses pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah definitifnya.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dengan tidak adanya upaya hukum baik yang dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Romi Herton selaku Walikota Palembang nonaktif, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat memproses pemberhentian Romi Herton, sebagai Walikota serta penetapan Harnojoyo sebagai Walikota Palembang definitif.

Seperti diketahui, hukuman penjara bagi Romi Herton ditambah satu tahun oleh Pengadilan Tinggi, yakni dari enam tahun menjadi tujuh tahun. Vonis tersebut berdasarkan banding yang dilakukan Jaksa KPK terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sebagai langkah awal, besok (Senin), kita akan ambil putusan banding di PT Tipikor Jakarta, karena harus mengambil langsung salinan putusan. Secara fisik belum ada. Ini seperti (putusan) Yulius Nawawi sebelumnya," kata Karo Otonomi Daerah (Otoda) Pemprov Sumsel Amsin, Minggu (5/7/2015).

Menurut Amsin, dengan adanya salinan tersebut pihaknya bisa segera memproses pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah definitifnya.

"Kalau sudah ada salinan putusannya, nanti kita usulkan pemberhentian Romi, lalu memproses pengusulan Harnojoyo sebagai Walikota definitif ke DPRD setempat, melalui sidang paripurna," ujarnya.

Disinggung berapa lama proses pemberhentian dan pengangkatan itu, Amsin belum bisa memastikan waktunya. Namun ia memperkirakan jika semua "clear" selesai, maka akan cepat dilakukan. Ini merujuk pada proses pemberhentian Yulius Nawawi sebagai Bupati OKU dan pengangkatan Kuryana Aziz sebagai bupati definitif.

"Prosesnya kemungkinan tidak lama, mungkin habis lebaran berlangsung," bebernya.

Disinggung akan ada kekosongan jabatan Wakil Walikota Palembang yang ditinggalkan Harnojoyo, Amsin mengungkapkan ada mekanisme pengisian jabatan. Hal itu mulai dari pengusulan calon dari partai pengusung maupun pendukung kepada walikota definitif untuk disaring maksimal dua nama, untuk dipilih satu nama oleh DPRD Palembang.

"Untuk wakilnya kita serahkan ke Harnojoyo, mungkin sebulan setelah Harnojoyo dilantik sebagai Walikota, nama yang ada diusulkan untuk dipilih DPRD Palembang," tandasnya.

Sementara, sejumlah partai politik di Sumsel khususnya kota Palembang berharap, siapapun wakil Harnojoyo nanti haruslah memiliki kemampuan dan bisa bekerjasama dengan walikotanya.

"Saya pikir, wakilnya nanti yang bisa mengimbangi pak Harnojoyo, untuk mengabdi kepada masyarakat Palembang, bukan hanya untuk berperang antara wako dan wawako," ucap Ketua DPW NasDem Sumsel Syahrial Oesman, disela-sela buka puasa bersama anak yatim di Sekretariat DPW NasDem Sumsel beberapa waktu lalu.

Menurut mantan Gubernur Sumsel ini, perlunya keserasian antara walikota dan wakilnya tersebut cukup beralasan, mengingat jika keduanya tidak memiliki kerjasama yang kompak, maka masyarakat Palembang sendiri yang dirugikan.

"Kita harapkan, keduanya bisa santun, yang baik dan bisa bekerjasama. Calon wakil harus pantes jadi pembantu Walikota karena Wakil Walikota termasuk pembantu Walikota," ujar SO sapaan akrab Syahrial.

Ditambahkan suami dari Maphilinda ini, partainya bukanlah partai pendukung atau pengusung Harnojoyo pada Pilkada 2013 lalu karena baru jadi peserta pemilu 2014. Namun, dengan mekanisme pemilihan wakil walikota nanti berada ditangan DPRD setempat, maka mau tidak mau partai yang didirikan Surya Paloh tersebut memiliki peran juga karena memiliki 5 kursi dari total 50 kursi yang ada.

"Kita masih menunggu, melihat kepentingannya dimana, letak untuk kota Palembangnya dimana. Yang jelas calonnya harus disetujui walikota dan baru dipilih dewan, serta siapa yang diajukan bisa mengabdi," bebernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved