KPK Tangkap Pejabat dan Anggota DPRD

KPK Sita Dokumen APBD Perubahan di Tiga Rumah Berbeda

"Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen karena dianggap penyidik memiliki hubungan pidana operasi tangkap tangan kemarin lusa,"

Penulis: Deryardli | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/DERYARDLI
Tiga orang penyidik KPK bergerak menuju kendaraan sewa usai lima jam menggeledah rumah pribadi Bupati Muba, Pahri Azhari, Jalan Supeno Palembang, Minggu sore (21/6/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah berbeda terkait dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba, Minggu (21/6/2015).

Pertama yakni rumah pribadi Bupati Muba, Pahri Azhari di Jalan Supeno Palembang selama lima jam. Dari tempat tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait pembahasan APBD Perubahan Muba tahun 2015.

"Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen karena dianggap penyidik memiliki hubungan pidana operasi tangkap tangan kemarin lusa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Sripoku.com, Minggu malam (21/6/2015).

Dokumen itu kemudian dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti karena menjadi petunjuk pemeriksaan tim penyidik KPK. Priharsa tak menjelaskan berapa banyak dokumen yang dibawa tim penyidik.

Hanya menyebut berupa kertas terkait perencanaan dan pembahasan APBD Perubahan tahun 2015. Selain rumah Pahri, KPK juga menggeledah kediaman Bambang Karyanto, Syaifuddin Fei dan Faisyar di Kota Palembang.

"Rumah tersangka BK, SYF dan rumah tersangka F juga," terangnya. Bambang Karyanto adalah anggota DPRD Muba dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang kini sudah dipecat.

Sedangkan Syaifuddin Fei adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba. Faisyar sendiri menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba.

KPK mencari dugaan keterlibatan oknum pejabat dan anggota DPRD di Muba yang lain. Termasuk apakah Pahri Azhari terkait di dalamnya.

Saat ini, KPK sudah mengajukan surat pencekalan Pahri Azhari ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pahri dilarang bepergian, karena KPK masih membutuhkan keterangan suami dari Lucianty Pahri Azhari tersebut. (deryardli)

Sumber:
Tags
Muba
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved