Per 1 Juli, Pemkot Palembang Berlakukan Program BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini dari total 3.500 perusahaan yang terdata oleh Disnaker Palembang, baru 50 persen saja yang mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengaku siap menyukseskan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang akan mulai diberlakukan secara penuh per 1 Juli 2015 mendatang.
Bahkan Pemkot Palembang siap menerapkan program Jaminan Pensiun yang baru akan diterapkan pada Juli mendatang tersebut.
Selama ini, anggota BPJS Ketenagakerjaan telah difasilitasi oleh tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang Gunawan mengatakan, sejauh ini penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Palembang sudah berjalan cukup baik, baik untuk perusahaan maupun pemerintahan.
Saat ini dari total 3.500 perusahaan yang terdata oleh Disnaker Palembang, baru 50 persen saja yang mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pun menyebutkan jumlah pekerja informal pun lebih banyak hingga tiga kali lipat dibanding pekerja formal yang terdata.
"Jumlah pekerja formal ada sekitar 180 ribu orang, nah yang informal lebih tiga kali lipatnya. Semuanya akan kita arahkan untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan sosialisasi terus menerus ke perusahaan," ucapnya dalam sosialisasi masif BPJS Ketenagakerjaan di Kambang Iwak depan rumah dinas Walikota Palembang, Selasa (16/6/2015).