Bareskrim Jebloskan Makelar CPNS Muratara

Hamkah Jabil yang saat itu selaku mantan Sekretaris Panitia Penyaringan CPNS Daerah Muratara 2014 langsung menjalani penahanan di Rutan Pakjo Klas IA.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka kasus suap penerimaan CPNS Muratara Hamkah Jabil yang merupakan mantan Sekretaris Panitia Penyaringan CPNS Daerah Muratara 2014 ke Kejati Sumsel, Selasa (9/6/2015).

Hamkah diserahkan penyidik Mabes Polri ke Kejati Sumsel, karena berkas kasus suap yang dilakukannya bersama M Rifai yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Klas IA selama empat tahun di Pemkab Muratara dinyatakan lengkap atau P21.

Hamkah Jabil yang saat itu selaku mantan Sekretaris Panitia Penyaringan CPNS Daerah Muratara 2014 langsung menjalani penahanan di Rutan Pakjo Klas IA Palembang.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumsel Zulfahmi menuturkan, tersangka Hamka dibawa penyidik Mabes Polri dan didampingi tim jaksa dari Kejaksaan Agung ke Kejati Sumsel untuk mengurus administrasi tersangka Hamka sebelum tersangka dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang.

"Berkas perkara akan kami serahkan ke Kejari Lubuklinggau agar JPU bisa menyiapkan dakwaan untuk tersangka, nantinya dari JPU berkas tersebut baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," jelas Zulfahmi.

Dijelaskan Zul, meski selama ini disidik di Mabes Polri, Hamkah yang kini tercatat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian BKD Muratara ini tetap akan disidangkan di wilayah Sumsel. Ini dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan Hamkah terjadi di wilayah hukum Sumsel. Selama disidik di Mabes Polri, Hamkah juga ditahan di sana.

Dikarenakan tindak pidana itu dikategorikan perkara korupsi, lanjut Zul, Hamkah harus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Saat ini, di wilayah hukum Sumsel, hanya ada satu PN Tipikor, yakni di Palembang, yang membuat Hamkah akan disidangkan di Palembang.

"Kita akan limpahkan dia dalam waktu 20 hari setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selain itu, jaksa dari Kejari Lubuk Linggau dan Kejati Sumsel juga akan membuat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan nanti," kata Zul.

Hamkah tidak lama berada di kantor Kejati Sumsel. Ia langsung diantarkan ke Rutan Pakjo Palembang. Saat akan diwawancarai, Hamkah sudah keburu berada di dalam rutan sehingga tidak bisa dijumpai.

"Tersangka Hamkah merupakan Sekretaris dalam penjaringan CPNS Muratara saat itu bersama Rifai yang saat ini sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," katanya.

Tersangka Hamkah sendiri akan dijerat Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman di atas empat tahun penjara.

Tangkap Tangan di Hotel
Perkara ini muncul, setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menangkap M Rifai di Hotel Nala Sea Side di Bengkulu pada 14 September tahun lalu bersama warga Muratara Indra Hudin dan Brigadir Muhamad Nazari, anggota Brimob Polda Metro Jaya serta Aipda Hendri Edison anggota timsus Polda Bengkulu.

Ia dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar yang diketahui jika uang tersebut diminta M Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Uang itu akan dibawa ke Jakarta untuk melobi pejabat agar meloloskan para CPNS.

Dijelaskan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumsel Zulfahmi kasus yang dijeratkan kepada Hamkah masih lanjutan dari kasus yang dijeratkan terhadap M Rifai selaku Kabag Hukum BKD Muratara.

Rivai dan Hamkah yang diamankan di Hotel Nala Sea Side Bengkulu diduga telah menjadi makelar kepada sejumlah peserta CPNS di Muratara. Keduanya diduga telah menerima uang dari sejumlah peserta dan menjanjikan peserta tersebut bisa diterima menjadi CPNS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved