NEWS VIDEO SRIPO: Penunggak Pajak Rp 1,9 M Dinyatakan Bebas

Dibebaskannya D selama masa penahananya dikarenakan sudah melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,9 miliar.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Seorang penunggak pajak yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang telah dilepaskan setelah membayar tunggakan pajak Rp 1,9 miliar. 

SEORANG tahanan penunggak pajak berinisial D di Rutan Pakjo Palembang yang telah mendekam sejak Februari 2015 lalu, terhitung mulai Selasa (9/6/2015) dinyatakan menghirup udara bebas.

Dibebaskannya D selama masa penahananya dikarenakan sudah melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,9 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbagsel dan Bangka Belitung, Samon Jaya menuturkan, berdasarkan prosedur yang berlaku, seorang penunggak pajak dinyatatakan bebas apabila sudah membayar tunggakan.

"D satu-satunya penunggak pajak yang kita sandera," ujar Samon Jaya saat dijumpai di rutan Pakjo Palembang, Selasa (9/6/2015).

Samon menjelaskan, untuk sementara waktu D belum mau bertemu dengan khalayak ramai dikarenakan masih mengalami sedikit trauma. (Odi/Sripo)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved