Artis Terjerat Narkoba
Divonis Besok, Ini Harapan Istri Tessy
Sri hanya bisa pasrah dengan putusan hakim yang rencananya akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis 30 April 2015
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kabul Basuki (Tessy) akan menjalani sidang putusan kasus kepemilikan narkoba Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis 30 April 2015. Sang istri, Sri Wahyuni, pun berharap majelis hakim dapat membebaskan suaminya.
"Semua orang harapannya yang terbaik. Mudah-mudahan majelis hakim putusin yang terbaik. Tapi saya pengennya bebas," ungkap Sri, saat ditemui di studio MNCNews, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
Sri hanya bisa pasrah dengan putusan hakim yang rencananya akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis 30 April 2015 besok.
"Enggak tahu ya, Kemaren dituntut JPU satu tahun direhab. Tapi kan hakim belum putusin, lihat besok saja," imbuhnya.
Tessy bersama kawan-kawannya telah dituntut JPU satu tahun penjara pada 22 April lalu. Tuntutan itu mengacu pada penyalahgunaan narkotika pada diri sendiri sesuai pasal 127 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika.
Tessy ditangkap polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di rumah rekannya di Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, 23 Oktober 2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tessy-depresi-berat.jpg)