Nunggak Bayar Pajak, Dispenda Ancam Sita Alat Berat

Kepala Dispenda Sumsel, Muslim menjelaskan, pihaknya sudah mendata alat berat yang beroperasi di Sumsel.

Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel mengancam akan menyita alat berat milik perusahaan yang menunggak pajak. Dispenda kini menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menangani Perdata dan Tata Usaha Negara atau Perdatun.

Kepala Dispenda Sumsel, Muslim menjelaskan, pihaknya sudah mendata alat berat yang beroperasi di Sumsel. Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan mengenai pajak alat berat yang harus dibayarkan.

"Kita persuasif dulu. Kita tidak mau membuat mereka yang berwirausaha di Sumsel tidak nyaman. Tapi kalau sosialisasi sudah, kemudian diingatkan, tetap saja menolak membayar, apa boleh buat bakal disita," kata Muslim di ruang kerjanya, Senin (6/4/2015).

Ia menjelaskan, tarif pajak yang dikenakan ke pemilik alat berat sebesar 0,75 persen dari nilai jual perolehan atau harga per unit. Sedangkan tarif Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBNPKB) Alat Berat mencapai 0,075 persen dari nilai jual perolehan tiap unit.

"Alat berat sudah terdata bersama Satpol PP Sumsel beberapa waktu lalu. Diketahui ada 55 unit alat berat milik sembilan perusahaan yang belum lunas pajak. Kita minta mereka segera menyelesaikan kewajiban," terangnya.

Dari keterangan yang didapat sata pendataan, diketahui pengelola alat berat enggan membayar pajak karena merasa tidak memiliki. Mereka mengaku hanya menyewa dari pemilik yang berada di luar daerah. Kendati demikian, Dispenda Sumsel tetap memungut pajak sesuai aturan.

"Kalau alat berat beroperasi di Sumsel, tetap harus bayar pajak. Meskipun pemiliknya berada di luar daerah. Mereka tetap membayarnya ke Sumsel. Alat berat umumnya beroperasi di pertambangan dan perkebunan, dan ke semuanya adalah milik perusahaan," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
alat berat
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved