Lagi-lagi Tiga PNS Pagaralam Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketiga PNS tersebut ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan baju Linmas untuk Pilkada anggaran 2012 lalu.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini tiga PNS sekaligus langsung ditahan pihak Polres Pagaralam, Selasa (7/4).

Ketiga PNS tersebut ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan baju Linmas untuk Pilkada anggaran 2012 lalu.

Polres Pagaralam langsung melakukan penahanan ke tiga tersangka pengadaan baju linmas di Badan Kesbangpol Linmas anggaran 2012 untuk kebutuhan tersebut.

Anggaran mencapai Rp942.580.380 dan nilai kontrak Rp.928.979.850 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih yang dikerjakan CV Sumber Abadi Tekstil.

Kapolres Pagaralam, AKBP Saut P Sinaga melalui Kasat Reskrim JK Nababan dan Kanit Pidkor Brigpol Chandra Utama mengatakan, penahan dilakukan kepada tiga PNS yakni Hazril Novriandi sesuai dengan surat SP.Han/15/IV/2015; lalu Firmanudin SP.Han/16/IV/2015 dan Suhadri dengan perintah penahanan SP.Han/17/IV/2015.

"Memang belum kita tahan setelah penetapan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Hal ini karena kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Namun setelah berkas sudah lengkap atau P21 ketiganya resmi ditahan. Dijadwalkan ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam pada Senin mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved