Polda Sumsel Amankan 1,8 Ton BBM Sulingan Ilegal
Saat diamankan, petugas menemukan 15 drum plastik di atas jukung milik Arkandi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Arkandi (53), warga Desa Harapan Mulia Muara Belida, Muaraenim, Sumsel, tertangkap tangan membawa 1,8 ton BBM ilegal, Rabu (25/3/2015) sore.
Ia diamankan aparat kepolisian dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel di atas jukung yang tengah bersandar di kawasan Jembatan Ampera.
Saat diamankan, petugas menemukan 15 drum plastik di atas jukung milik Arkandi.
Namun hanya sembilan drum yang didapat ada isinya, yakni terdiri dari dua drum solar dan tujuh drum bensin.
Kini, kesembilan drum itu sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel dan disegel dengan garis polisi.
Sementara Arkandi kini masih menjalani pemeriksaan itensif di Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dikatakan, Arkandi, Kamis (26/3), ia mendapatkan bensin dan solar itu dari hasil penyulingan yang ada di Palembang dan dijual ke sejumlah pabrik yang ada di jalur.
Ia enggan menyebutkan dimana pastinya kegiatan penyulingan tersebut dilakukan.
"Bensin dan solar yang saya jual hasil sulingan minyak mentah. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya karena saya mengambilnya saat sudah siap angkut," kata Arkandi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan Arpani saat ini sudah diambil keterangan di Ditreskrimsus Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan kasus ini dengan mencari keberadaan lokasi penyulingan minyak.
"Keterangan dari tersangka, bensin dan solar yang dijual merupakan hasil illegal drilling alias penyulingan. Penyulingan inilah yang masih kita cari lokasinya," kata Djarod.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/drum-berisikan-bensin-dan-solar.jpg)