Berkas Pedagang Kosmetik Ilegal Lengkap

Jika nantinya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan, pihak kejaksaan selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Korwas Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Husni Thamrin 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas pemeriksaan tersangka pedagang kosmetik ilegal bernama Yulius (51) dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumsel, belum lama ini.

Dalam waktu dekat, tersangka maupun barang bukti berupa 24 jenis kosmetik akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Zul Fahmi, pihaknya memang sudah menyatakan berkas pemeriksaan yang diajukan oleh penyidik dari BPPOM Palembang bersama Korwas Ditreskrimsus Polda Sumsel lengkap.

Saat ini, jaksa tengah berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari waktu yang tepat melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak jaksa.

"Benar berkasnya sudah lengkap sejak beberapa waktu yang lalu. Kita bersama penyidik masih mencari momen tepat untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti," kata Zul, Selasa (17/3/2015).

Dikatakan Zul, jika nantinya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan, pihak kejaksaan selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Ditanya apakah akan diberlakukan penahanan atau tidak, Zul belum bisa memastikan karena keputusanya baru bisa ditetapkan setelah adanya pelimpahan.

Menanggapi berkas pemeriksaan yang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, Kompol Husni Thamrin selaku Koordinator Pengawas (Korwas) mengatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak jaksa.

Ini dilakukan supaya proses hukum terhadap Yulius bisa segera kelar mengingat sudah berjalan sejak pertengahan 2014 lalu.

"Kita tentunya bersyukur berkas pemeriksaan yang dilimpahkan penyidik BPPOM Palembang yang diawasi oleh kita sudah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa. Ini tentunya pertanda kasus yang disidiki sudah mulai ada kemajuanya," kata Husni.

Untuk pelimpahan tahap 2, lanjut Husni, pihaknya masih akan bekoordinasi dengan pihak BPPOM.

Ia pun berharap pelimpahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa dalam waktu dekat ini.

Dijelaskan Husni, penyidikan kasus ini sejak 2014 lalu.

BPPOM melakukan pengungkapan dugaan penjualan kosmetik illegal yang dilakukan Yulius.

Dari hasil pengeledahan ditemukan sebenyak 24 macam jenis kosmetik illegal di toko monita cosmetik Pagaralam.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Tags
kosmetik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved