Tim Pengacara Sarankan Romi Herton dan Masyito Tidak Banding

Menurutnya, jika kliennya Romi serta Masyito mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tak menutup kemungkinan hukuman pada keduanya diperberat.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS
Walikota nonaktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Romi divonis 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara, sementara Masyito dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta karena terbukti terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Setelah mendengar dan menyimak putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton menyarankan kliennya agar tak mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara dan untuk istrinya, Masyito selama empat tahun penjara.

"Kalau saya sih secara pribadi sebaiknya untuk mempertimbangkan betul putusan ini untuk saya ya. Tapi kan klien saya bisa berpandangan lain. Kalau saya untuk tidak melakukan perlawanan hukum, tidak banding," kata Sirra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2015).

Bukan tanpa alasan Sirra menyarankan hal itu. Menurutnya, jika kliennya Romi serta Masyito mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tak menutup kemungkinan hukuman pada keduanya diperberat. Hal itu terlihat dari beberapa terdakwa kasus korupsi yang mengajukan banding.

"Karena bagaimana pun saya menyadari betul melihat tren pemidanaan tindak pidana korupsi pada perkara-perkara lain itu selalu meningkat (ditingkat banding)," ungkapnya.

Untuk itu, ia menyarankan kepada Romi dan Masyito benar-benar mempertimbangkan langkah banding dengan kepala dingin dan bijaksana. Pasalnya, dengan cara menerima hukuman tidak akan membuat rugi dirinya sendiri. "Saya tidak mau mendahului, tetapi bahwa saya pribadi menyarankan kepada klien saya untuk betul-betul memperimbangakan secara tidak emosi, secara dingin bahwa putusan ini tentu harus saya harapkan beliau nanti pertimbangkan betul untuk bisa diterima, itu harapan saya secara pribadi," kata Sirra.

Selain itu, tampak hadir menyaksikan sidang itu, Ahmad Yani atau yang akrab dipanggil Kuyung Yani ikut memberikan dukungan kepada Romi Herton. Dikatakan, mantan anggota DPR RI ini, dirinya datang untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya itu, ia ingin menyokong semangat.

"Wah saya itu sahabat dengan Romi sudah lama sekali, dari kami dulu di Palembang," kata Yani.

Yani menilai putusan hakim cukup baik, hakim memilih langkah aman dalam menentukan putusan bagi Romi. "Kalau saya pribadi melihatnya cukup baik, hakim menjatuhkan hukuman ditengah-tengah, tapi kalau dikatakan adil, adil itukan subjektif. Saya tidak bisa memberika advise apapun, karena saya tidak begitu mengikuti, tapi yang jelas Romi dan kuasa hukum memikirkan betul-betul langkah apa yang akan diambil," ucapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved