Edo Hadang dan Todong Korbannya

Selain melakukan aksi penodongan, dikatakan tersangka, ia juga sudah satu kali terlibat aksi penggelapan sepeda motor.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
M Ridwan alias Edo tersangka penodongan yang disertai perampasan diamankan di Polsekta Sukarami Palembang, Selasa (10/3/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- M Ridwal alias Edo (19), satu dari sekian banyak pelaku kejahatan di jalanan yang sering meresahkan warga, terutama bagi para pengendara sepeda motor, akhirnya diamankan disebuah acara hajatan di kawasan Jalan Mandi Api Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 13.00.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Irigasi Lorong Pribadi RT 52/15 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, diamankan anggota Reskrim Polsekta Sukarami Palembang setelah terlibat aksi penodongan yang disertai perampasan terhadap korban Rahmatullah Adi Satriansyah (26), di Jalan Mandi Api Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Minggu (15/2/2015) sekitar pukul 16.00.

Menurut keterangan tersangka yang masih bujang dan pengangguran ini, aksi ia lakukan dengan cara menunggu calon korbannya di tempat yang sepi. Setelah melihat bakal calon korbannya melintas, ia pun langsung memulai aksinya.

"Saya hadang korban dan setelah itu saya todong menggunakan pisau yang kemudian meminta semua barang-barang berharganya sepeti berupa uang dan handphone," jelasnya saat diamankan di Polsekta Sukarami Palembang.

Setelah mengambil semua barang dari korbannya, Edo mengatakan ia langsung pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau BG 6839 JT miliknya.

"Kemarin dari korban saya mendapat uang Rp 100 ribu dan juga sebuah handphone merk Oppo yang sudah saya jual kepada orang tidak dikenal seharga Rp 200 ribu. Semua uangnya sudah habis saya gunakan untuk jajan," terangnya.

Selain melakukan aksi penodongan, dikatakan tersangka, ia juga sudah satu kali terlibat aksi penggelapan sepeda motor.

"Saya baru satu kali ini melakukan aksi penodongan yang disertai perampasan. Namun, sebelumnya saya sudah terlibat aksi penggelapan sepeda motor Yamaha Vega milik kawan saya dan sepeda motor itu saya jual kepada warga di Km 14 seharga Rp 2 juta," ungkapnya.

Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Imam Tarmudi melalui Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, tersangka diamankan oleh anggota saat berada di sebuah acara hajatan.

"Penangkapan tersangka berawal saat ada keributan di acara hajatan tersebut, dan setelah dilihat anggota ternyata adalah tersangka Edo. Mendapat hal itu, tersangkapun langsung kita amankan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Heri, diketahui tersangka juga pernah melakukan aksi penggelapan. Namun hal itu masih akan dilakukan pengembangan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian yang disertai kekerasan (Curas)," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Penodongan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved