Mobil Operasional KPUD Empatlawang Belum Kembalikan
Seharusnya, mantan komisioner sebelumnya sudah menggembalikan mobil operasional itu, karena sudah tidak ada kewenangannya lagi.
Penulis: Wiliem Wira Kusuma | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, TEBINGTINGGI - Pasca sidang DKPP yang memberhentikan komisioner Empatlawang dan dilantiknya lima orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPUD Kabupaten Empatlawang menggantikan komisioner lama Jum'at (6/3/2015) lalu, hingga saat ini sejumlah mobil operasional KPUD belum dikembalikan oleh mantan komisioner lama.
Adapun kelima komisioner yang telah dilantik tersebut yakni Mobius Alhazan selaku ketua komisioner dan anggota lainnya, yakni Suan Amri, Billi Parsha, Ali Amin dan Endang Sutrisni.
Pelantikan PAW KPUD Empatlawang bersamaan juga dengan pelantikan PAW KPUD Musi Banyuasin (Muba) pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan 5 orang Komisioner KPUD Muba dan 4 orang KPUD Empatlawang.
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Sumatera Selatan tertanggal 27 Februari 2015.
"Pelantikan sudah secara sah, artinya komisioner lama tidak lagi. Seharusnya, mantan komisioner sebelumnya sudah menggembalikan mobil operasional itu, karena sudah tidak ada kewenangannya lagi. Sudah sewajarnya, dipertanyakan keberadaan mobil milik negara ini," ungkap salah seorang komisioner kepada Sripoku.com, Senin (9/3/2015) yang mewanti tidak menyebutkan namanya.