BW tak Penuhi Panggilan Bareskrim dengan Alasan Ada Urusan di KPK

Surat yang dari kuasa hukum belum ada tanggapan. Saya harus rapat dulu dengan tim, belum bisa kasih statement

Editor: Sudarwan
KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto sedianya diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka, Jumat (27/2/2015).

Namun, Bambang tidak akan memenuhi panggilan tersebut karena ada kegiatan lain.

"Pak BW hari ini tidak datang karena masih ada urusan di KPK. Urusan internal," ujar kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, Lelyana enggan mengungkapkan kegiatan apa yang akan dilakukan Bambang.

Lelyana mengatakan, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat keterangan tidak hadir ke Mabes Polri.

"Hanya untuk hari ini dan akan hadir pada jadwal berikutnya," kata Lelyana.

Pada 24 Februari lalu, tim kuasa hukum Bambang memberikan surat kepada pihak Polri.

Isinya, meminta berita acara pemeriksaan Bambang, meminta gelar perkara, dan mempertanyakan pasal tambahan dalam surat pemanggilan.

Hingga kini, Lelyana mengaku belum mendapatkan tanggapan dari pihak Bareskrim.

"Surat yang dari kuasa hukum belum ada tanggapan. Saya harus rapat dulu dengan tim, belum bisa kasih statement," kata Lelyana.

Pemanggilan Bambang kali ini semestinya adalah kali ketiga sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015.

Bambang dianggap memengaruhi saksi untuk memberi keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved