Hukuman Atut Chosiyah Tambah dari Empat jadi Tujuh Tahun Penjara

Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2014) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (23/2/2015), membenarkan bahwa permohonan kasasi Ratu Atut ditolak, dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani, hukuman yang diperoleh pun sama dengan Atut Chosiyah, yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sehingga hukumannya tetap seumur hidup.

Krisna mengatakan, kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, dan Mohamad Askin.

Ia menjelaskan, hukuman tersebut diberikan pula bagi mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa terhadap tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi.

Di tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Adapun Susi di tingkat pertama divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved