Amoy tak Tahu Formalin Dilarang
Ingin tahu yang ia produksi lebih awet, Erna (54) nekat mencampurkan formalin di air rendaman tahu yang ia produksi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ingin tahu yang ia produksi lebih awet, Erna (54) nekat mencampurkan formalin di air rendaman tahu yang ia produksi.
Warga Jl Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lamo IB I Palembang ini mengaku tidak tahu penggunaan formalin dilarang karena bisa merusak kesehatan orang yang mengkonsumsinya.
Kini, setelah tiga tahun memproduksi tahu di rumahnya, wanita yang bernama lain Amoy ini terancam tak bisa lagi melanjutkan usahanya.
Pasalnya, ia ditangkap Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa saat usai memproduksi tahu di rumahnya Rabu (18/2/2015) pagi.
Amoy pun terancam meringkuk di sel penjara dan dilarang untuk kembali memproduksi tahu.
Dari penangkapan ini, petugas menyita 3860 tahu yang seluruhnya diduga direndam di dalam air berformalin.
Selain itu, dua jeriken formalin serta satu unit mobil pikup juga diamankan penyidik untuk dijadikan barang bukti.
"Saya tidak tahu kalu menggunakan formalin itu dilarang. Saya pakai formalin cuma karena ingin tahu yang diproduksi lebih awet," kata Amoy, saat dijumpai di sela-sela pemeriksaan.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Pambudi, didampingi Panit VIII Subdit I, AKP Fadillah, mengatakan penangkapan terhadap Amoy bermula dari masyarakat.
Begitu diselidiki, informasi itu benar adanya sehingga Amoy digiring ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan.
"Pembelinya kebanyakan dari Jalur Banyuasin dan transaksi di Pasar Jakabaring Palembang. Kita sudah melakukan uji coba dari tahu yang ia buat dan positif terdapat formalin. Ditahan atau tidak, nanti penyidik yang memutuskan," kata Pambudi.