Demi Batu Bacan, Pria Usia 62 Tahun Nekat Todongkan Senpi

Tedi Karmeli seorang kakek berusian 62 tahun, nekat menodongkan softgun kepada korbannya demi mendapatkan batu bacan idaman.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hanya lantaran ingin mendapatkan sebuah Batu Bacan, salah satu batu yang tengah menjadi fenomenal dan banyak digandrungi para pecinta batu saat ini, membuat Tedi Karmeli seorang kakek berusian 62 tahun, nekat menodongkan softgun kepada korbannya.

Namun akibat ulahnya, kini, kakek yang merupakan pensiunan PNS dan tinggal di Jalan Rajawali Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar (Albar) Palembang tersebut, harus mendekam di sel tahanan Polsekta Sukarami Palembang setelah dilaporkan korbannya dan anggota menindak lanjutinya.

Selain mengamankan sang kakek, pihak kepolisian juga ikut mengamankan seorang rekannya bernama Nopriansyah (36), warga Jalan Rama IV Rt 10/14 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Albar. Kedua tersangka berhasil diamankan, Selasa (10/2/2015) sekitar pukul 23.00 di Jalan SMB II Km 11 persis di sebelah RM Palapa Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Imam Tarmudi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heri, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Hendra Kusuma (25), warga Jalan SMA 13 RT 29/6 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang yang telah menjadi korban penodongan di TKP.

"Kejadian itu, berawal saat korban datang ke TKP yang juga merupakan tempat usaha pengasahan batu. Saat itu, korban mendatangi TKP bermaksud untuk menjual Batu Bacan yang ia miliki kepada tersangka Novri. Namun, saat diperlihatkan, tersangka Novri malah menuduhnya mencuri Batu Bacan tersebut," jelasnya.

Untuk menguatkan alasanya tersebut, dikatakan Imam, tersangka Novri dengan berpura-pura mengaku kepada korban telah kehilangan Batu Bacan tersebut sekitar tiga hari yang lalu. Padahal, korban memiliki Batu Bacan tersebut sudah sekitar satu bulan.

"Karena merasa tuduhan yang disampaikan tersangka Novri kepadanya tersebut tidak benar, sehingga korban terus mengelak dan saat itu juga tersangka Novri langsung menarik korban ke dalam garasi hingga akhirnya datang tersangka Tedi dengan membawa softgun dan menodongkan di bagian paha tersangka," terangnya.

Saat melakukan penodongan tersebut, masih dikatakan Imam, tersangka Tedi juga sempat menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban seperti menanyakan dapat dari mana Batu Bacan tersebut.

"Jadi saat korban dalam keadaan terancam itu, tersangka Novri langsung mengambil dan menyimpannya Batu Bacan milik korban dan satelah itu juga korban langsung melapaporkan peristiwa yang ia alami ke Polsekta Sukarami," ungkapnya.

Setelah mendapat laporan tersebut sekitar pukul 22.00, dikatakan Imam, pihaknya sekitar pukul 23.00 langsung mendatangi TKP bersama korban untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah menyelidiki apa yang disampakan korban ternyata benar, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Dari kedua tangan tersangka, setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit softgun bertuliskan Spesial Combat 45 berwarna silver dengan gagang coklat beserta sarungnya, serta sebuah Batu Bacan berwarna hijau milik korban yang diambil tersangka. Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Senpi
batu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved