Breaking News

Istana Imbau Komjen Budi Gunawan Penuhi Panggilan KPK

Meski demikian, kata Andi, pilihan Budi dalam menyikapi pemanggilan KPK harus dihormati.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengimbau Komjen (Pol) Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya pada hari ini, Jumat (30/1/2015).

"Imbauannya, mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan," kata Andi, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Meski demikian, kata Andi, pilihan Budi dalam menyikapi pemanggilan KPK harus dihormati.

Ia menilai, Budi pasti mendapatkan masukan yang obyektif dari kuasa hukumnya terkait pemanggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Ada hak dari individual untuk melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti ini. Kuasa hukumnya adalah yang kemudian memberikan pertimbangan hukum kepada Pak Budi Gunawan, dan itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana," kata Andi.

Tak penuhi panggilan

Diberitakan sebelumnya, Budi memastikan tak akan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dilayangkan KPK. Kepastian tentang ketidakhadiran Budi Gunawan disampaikan kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Kamis (29/1/2015) malam.

Razman mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan yang menguatkan Budi tak ingin diperiksa penyidik.

Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.

Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK.

Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima.

Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.

Surat itu hanya ditandatangani Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A Nugroho.

Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved