Biaya Pilkades Sebaiknya Diperdakan

Karena selama ini beban biaya pelaksanaan pilkades dibebankan kepada masing-masing calon.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Biaya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebaiknya diperdakan supaya ada keseragaman dan tidak memberatkan calon-calon yang akan maju bertarung dalam pilkades.

Karena selama ini beban biaya pelaksanaan pilkades dibebankan kepada masing-masing calon.

Sehingga tak jarang, calon yang potensial dan diperhitungkan tak bisa maju karena tidak punya modal untuk membiayai pilkades.

"Selama ini memang ada biaya dari pemerintah namun nilanya tidak terlalu besar dan tidak mencukupi untuk biaya pilkades. Sehingga yang terjadi selama ini, untuk menutupi kekurangan biaya pilkades, dibebankan kepada calon yang bersangkutan, ini tentunya cukup memberatkan. Maka kedepan sebaiknya dibuatkan Perda, supaya ada keseragaman dan tidak terlalu memberatkan para calon kades," kata Ismun Yahya, calon terpilih penataan DPRD Musirawas, kepada Sripoku.com, Kamis (15/1/2015).

Untuk memperdakan biaya pilkades, bisa dibuat standarisasi perhitungannya per mata pilih.

Misalnya, per mata pilih bernilai Rp 15 ribu.

Maka ketika misalnya mata pilih di suatu desa ada 3000 mata pilih, maka biaya pilkades sebesar Rp 45 juta.

Dari jumlah biaya pilkades tersebut sambungnya, bisa dibuat komposisi berapa persen dibiayai pemerintah dan berapa persen dibiayai oleh masing-masing calon kepala desa.

"Bisa saja komposisinya, misalnya 70-30. Arttinya 70 persen dari total anggaran yang dibutuhkan dibebankan kepada pemerintah dan 30 persen dibebankan kepada calon, ini tentunya lebih meringankan para calon-calon kades yang akan mengikuti pilkades," kata politisi partai Demokrat ini.

Untuk menentukan anggaran pilkades tersebut menurutnya, bisa dipetakan berapa desa yang akan melakukan pilkades dalam setiap tahunnya. Sehingga, bisa dihitung besaran anggaran yang diperlukan untuk kebutuhan pilkades tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Pilkades
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved