Massa Sarimuda Datangi DPRD Palembang

Pelajari Putusan MA, DPRD Palembang akan Libatkan DPRD Sebelumnya

Pasalnya Komisi I DPRD Palembang akan mempelajari putusan MA tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kedatangan forum masyarakat Palembang guna melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Palembang terkait putusan Mahkamah Agung (MA) belum membuahkan hasil.

Pasalnya Komisi I DPRD Palembang akan mempelajari putusan MA tersebut dalam beberapa hari ke depan.

"Kami sudah menerima amar putusan MA, karena Ketua DPRD Palembang mendisposisikan dengan Komisi I, maka kami minta waktunya untuk mempelajari putusan MA tersebut dengan anggota dan Pimpinan Komisi I," ujar Ketua Komisi I, Pomi Wijaya dalam audiensi bersama perwakilan Formas Palembang, Senin (12/1/2015).

Pomi berjanji akan bertindak seadil-adilnya dalam menyikapi keputusan MA tanpa memihak siapa pun.

"Dalam menyikapi putusan MA ini percayalah kami akan bertindak seadil-adilnya tanpa memihak kanan dan kiri, mohon beri waktu kami untuk mempelajari putusan MA," tambahnya.

Selain itu untuk mengkaji putusan MA, dia mengatakan akan melibatkan anggota Komisi I periode sebelumnya baik yang saat ini masih menjabat di komisi 1 DPRD Palembang ataupun yang  sudah tak lagi duduk di DPRD Palembang.

"Untuk mengkaji ini kami juga akan panggil saksi-saksi pihak terkait baik itu anggota komisi I yang sekarang ada dan yang periode lama," tukasnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang Antoni Yuzar SH menilai dengan banyaknya peserta audiensi, yang tergabung dalam ormas yang terdiri dari tokoh masyarat, agama, pemuda menyatakan sikap setelah putusan MA RI diterima DPRD Palembang bukti kepedulian rakyat.

"Ini merupakan bukti nyata kepedulian rakyat, menyikapi permasalahan yang terjadi di Palembang. Mereka mengimbau, meminta, menginginkan agar wakilnya di DPRD, melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai UU.Untuk memberhentikan dan mengangkat Wako dan wawako," ujar Antoni.

"Menurut saya ini langkah positif dan menjadi catatan penting bagi DPRD suatu lembaga legislatif, yang diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti dan memproses, mengusulkan pemberhentian wako dan wawako. Yang berdasarkan amar keputusan MA telah melanggar UU tentang pemerintahan daerah dan UU tipikor. Dan mengusulkan Sarimuda dan Nelly menjadi Wako dan Wawako," tambah Antoni.

"Ini adalah proses pemakzulan yang lebih populer dengan istilah impeachmen. Adalah sebuah proses dari lembaga legislatif yang resmi menjatuhkan sanksi usulan pemecatan terhadap wawako dan wawako yang dinyatakan MA melanggar UU pemda dan UU tipikor. Keputusan MA adalah final sebagaimana dimaksud pasal 80 (1) huruf c uu no 23 Tahun 2014. Sekali lagi ini kewenangan DPRD sebagaimana dimaksud pasal 154 (1) huruf c jo pasal 80 ayat (1), (2). Uu no.23/2014 jo. PERPPU NO. 2/2014," terang Antoni.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved