Breaking News

"Ngapo Jingok Jingok?"

Sopir saya dan kawannya yang melihat kejadian itu langsung membantu saya hingga akhirnya menujah korban sebanyak tiga kali

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun di Polsekta Kalidoni Palembang, Budi (19), tersangka penganiayaan terhadap seorang kernet bus kota, akhirnya diamankan, Selasa (6/1/2015) pukul 09.00.

Menurut keterangan tersangka warga Jalan Lumpur IV Rt 05/11 Kelurahan Sako Sialang Kecamatan Sako Palembang ini, aksi penganiayaan itu terjadi di pool Bus Kota Tanjung Sari Sapta Marga dua tahun lalu persisnya Sabtu (23/6/2012) sekitar pukul 19.00.

"Saat itu saya hendak mengembalikan bus kota jurusan Perumnas-Plaju, tapi tiba-tiba saja pelaku yang sudah tiba terlebih dahulu langsung memukuli saya. Melihat hal itu dan mungkin karena kasihan, sopir saya dan kawannya yang melihat kejadian itu langsung membantu saya hingga akhirnya menujah korban sebanyak tiga kali," jelasnya saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang.

Sebelum kejadian itu, dikatakan tersangka, ia dan korban sudah sempat selisih paham saat tengah sama-sama mencari penumpang di Simpang BLK Perumnas-Sako.

"Saat itu korban dalam keadaan mabuk, dan ketika saya melihat ke arahnya, dia langsung marah-marah sambil bilang 'ngapo jingok jingok' (mengapa lihat lihat) hingga akhirnya dia memukuli saya sebelum akhirnya ketemu lagi di pool itu," ungkapnya.

Dalam kejadian itu, masih dikatakan tersangka, ia tidak sama sekali menusuk korban, melainkan sopirnya (Bobi-red) dan Najir (kawan sopir-red) yang melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tiga lubang yakni dua di bagian perut dan satu di bagian lengan.

"Usai kejadian itu, kami langsung melarikan diri masing-masing dan tidak pernah ketemu lagi hingga sekarang ini. Saya sendiri bersembunyi ke rumah kakak perempuan di kawasan Tangga Buntung," terangnya.

Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Iskandar menjelaskan, tersangka diamankan setelah sempat menjadi DPO selama dua tahun lebih.

Tersangka sendiri berhasil diamankan saat hendak bekerja sebagai kernet Bus Kota di Simpang BLK oleh keluarga korban yang terus melakukan pencarian.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan, namun kedua rekannya yang melakukan penusukan masih DPO. Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 170 KUHP tetatang pengeroyokan," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved