Ijep Tewas Bersimbah Darah Ditujah Iwan
Hingga saat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri mengunakan mobil
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka pelaku pembunuhan atas korban Ijep (30) warga Intirup Pusri, Palembang, ditangkap anggota buser Polsek Mariana, dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Helmi Ardiansyah, Jumat (2/1/2015), sekitar pukul 12.30.
Tersangka Iwan Rachman (26) warga Jalan Swadaya I RT 02 No.40, Kampung Bali Desa Sungai Gerong Kabupaten Banyuasin ditangkap petugas buser Polsek Mariana saat hendak melarikan dirinya usai menghabisi nyawa korban, saat berada di kawasan Bukit Palembang.
Kejadian pembunuhan ini bermula saat korban dan tersangka sedang cekcok mulut lantaran saat kejadian pelaku hendak meminjam uang korban. Tetapi saat itu korban tidak meminjamkan uangnya dengan alasan tak punya uang.
Mendapat jawaban dari korban membuat Iwan pun marah dan sempat mengejek korban. Karena tidak terima diejek, saat itu pelaku hendak pulang, korban langsung menikam pelaku dengan sebilah pisau di bagian pinggang sebelah kanannya.
Setelah terkena tusukan pelaku langsung menghindar dan mencabut pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya.
Melihat pelaku mencabut pisaunya korban pun menghindar dan langsung melemparkan helm, pukul besi dan batu bata ke arah pelaku.
Setelah itu korban langsung mendekati pelaku dan mengarahkan pisaunya ke arah pelaku.
Tetapi nahasnya, pada saat korban hendak menikam pelaku, pisau miliknya terlepas dari tangannya.
Pada saat itulah pelaku langsung mendekati korban dan menarik baju korban hingga terjatuh.
"Saat korban terjatuh, pelaku ini langsung menusukkan pisaunya ke arah dada sebelah kiri korban. Setelah itu korban berontak. Saat korban berontak pelaku bertambah marah dan kembali menusuk korban. Hingga saat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri mengunakan mobil," kata Kapolsek Mariana Iptu Helmi Ardiansyah
Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, Buser Polsek Mariana langsung mendatangi TKP. Karena pelaku kabur, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di kawasan Bukit.
Pelaku akan dijerat pasal 340 dan 338 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.