Sepasang Kekasih di Prabumulih Edarkan Ekstasi dan Sabu Senilai Rp 250 Juta

Jajaran BNN juga meringkus dua tersangka yang diduga merupakan bandar besar narkoba di wilayah Prabumulih dan Muaraenim.

Tayang:
Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih kembali menggagalkan peredaran pil ekstasi dan sabu-sabu di wilayah Prabumulih dan Muaraenim. Pada Kamis (20/11/2014) sekitar pukul 16.30, sebanyak sebanyak 268 butir pil ekstasi dan 1 ons sabu atau senilai Rp 250 juta berhasil diamankan oleh petugas BNN kota Prabumulih dibawah pimpinan AKBP Edi Nugroho SE.

Tidak hanya barang haram tersebut, jajaran BNN juga meringkus dua tersangka yang diduga merupakan bandar besar narkoba di wilayah Prabumulih dan Muaraenim. Tersangka pertama yakni Jainuri Ahmad (39) warga Dusun I Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Muaraenim dan seorang wanita bernama Risna Damayanti (19) warga Jalan Profesor M Yamin Gang Sekundang Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara. Dua pelaku yang masih dalam pengaruh sabu usai menghisap sabu-sabu tersebut diringkus petugas di depan pemakaman umum Taman Baka Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Sepasang kekasih ini diringkus ketika mengendarai mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi BG 1345 MI saat dalam perjalanan hendak mengedarkan sabu ke sebuah pesta orgen tunggal di wilayah Desa Lembak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim. Selain mengamankan 268 butir pil ekstasi logo LV warna cokelat dan 1 ons sabu bernilai ratusan juta, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, ratusan plastic pembungkus sabu, tiga unit handphone jenis Samsung dan Nokia, uang senilai Rp 304 ribu dan mobil Avanza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Kantor BNN Prabumulih untuk selanjutnya digelandang ke BNN Provinsi Sumsel.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan sendiri berawal atas hasil penyelidikan yang dilakukan terkait kecurigaan terhadap dua pelaku yang berdasarkan informasi merupakan bandar sekaligus pemaiak narkoba di wilayah Prabumulih dan Muaraenim. Pengintaian sendiri dilakukan BNN terhadap dua tersangka selama satu minggu, hingga akhirnya diketahui jika dua tersangka hendak mengedarkan ratusan pil ekstasi dan sabu ke acara orgen tunggal di wilayah Lembak Muaraenim.

Tak ingin buruannya kabur petugas BNN langsung menyergap keduanya ketika akan berangkat mengedarkan sabu. Keduanya tak bisa mengelak setelah disergap petugas didapati sebanyak 50 butir pil ekstasi diduduki pelaku Risna dan setelah digeledah di dasboard mobil ditemukan rausan butir ekstasi dan sabu.

Di hadapan petugas, Risna mengakui jika dirinya dan Jainuri merupakan pengedar sabu dan ekstasi dengan areal pemasaran Prabumulih dan Muaraenim khususnya di desa-desa tempat hajatan orgen tunggal.

"Aku kenal dia (Jainuri-red) sebulan lalu, dekat dengan dia karena sering memberi sabu dan ekstasi lalu memakai bareng. Kami kemarin janjian bertemu di simpang Bawah Kemang lalu kami makai sabu bareng di rumah teman lalu hendak menjual ke Lembak tapi malah ditangkap," ujar gadis putus sekolah itu seraya mengaku meski dekat dengan Jainuri tapi tidak ada hubungan spesial.

Sementara, Jainuri mengaku, menggeluti bisnis jual beli sabu dan ekstasi sudah sebulan terakhir, dirinya sengaja menyiapkan modal ratusan juta untuk membeli barang haram dari seorang bandar di Pelembang yang bertransaksi di wilayah Jalan Musi II.

"Modal saya lebih dari Rp 300 juta, ekstasi saya beli dari bandar Palembang itu seharga Rp 80 ribu per butir dan dijual Rp150 ribu. Sementara sabu dijual sesuai pesanan, biasanya paket kecil dijual Rp100 ribu, saya sudah geluti bisnis ini sebulan terakhir," ungkapnya.

Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Edi Nugroho SE melalui Kasi Pemberantasan, Iptu H Mugi Prihantoro ketika diwawancarai mengatakan, dua tersangka merupakan target pihaknya yang telah diselidiki selama satu pekan terakhir. "Dua tersangka ini sudah sering mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi ke acara orgen tunggal wilayah Prabumulih dan Kabupaten Muaraenim. Kita lakukan penyelidikan sudah satu minggu, lalu saat penangkapan mereka hendak mengarkan ke Lembak, saat itu anggota langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya," ungkap Mugi.

Mugi menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Keduanya terancam kurungan diatas lima tahun penjara atas perbuatannya, keduanya akan langsung kita serahkan ke BNN Provinsi Sumsel bersama barang bukti," tegasnya. (TS)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved