Tersangka Kasus Tipikor Lahan TPU Baturaja Timur Kembali Diperiksa

"Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Saya datang begitu ada panggilan sebagai tersangka dari Ditreskrimsus Polda Sumsel," kata Junaidi

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu tersangka dugaan tipikor Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja Timur OKU, Achmad Junaidi, kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskerimsus Polda Sumsel, Jumat (24/10/2014). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (20/10/2014).

Pantauan di lapangan, Junaidi sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00. Ia selesai diambil keterangan oleh penyidik pada pukul 15.00. Junaidi menjalani pemeriksaan dengan mengenakan kemeja bergaris biru-putih dan dilakukan secara tertutup. Junaidi sempat menunaikan ibadah Shalat Jumat.

Pada pemeriksaan yang pertama, Junaidi pernah membenarkan dirinya kini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor Lahan TPU Baturaja Timur. Pria yang pernah menjabat sebagai Asisten I Pemkab OKU tersebut mengaku selalu memenuhi pemanggilan peyidik.

"Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Saya datang begitu ada panggilan sebagai tersangka dari Ditreskrimsus Polda Sumsel," kata Junaidi beberapa waktu yang lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Edi Purwatmo melalui Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, mengatakan pemeriksaan ini memang lanjutan dari pemeriksaan yang pertama. Pemeriksaan yang pertama ditunda karena saat itu hari sudah sangat sore. Pemeriksaan dilanjutkan Jumat (24/10/2014) karena adanya agenda pemeriksaan untuk tersangka yang lain.

"Tujuan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Ia datang sendiri memenuhi pemanggilan kita," kata Imran.

Adapun status Junaidi, beber Imran, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka keempat menyusul tiga tersangka lainnya, yakni Najamudin (Kadinsos OKU), Umortom (Mantan Sekertaris Daerah Pemkab OKU), dan Hidirman selaku pemilik lahan.

Dalam dugaaan kasus ini, jelas Imran, pelaku menggunakan modus dengan melakukan penggelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara. Untuk angka pasti kerugian negaranya, masih menunggu audit dari BPKP. Proyek penyediaan lahan tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 Miliar untuk lahan seluas 10 hektar, yang pengerjaannya dilakukan Dinsos Baturaja Timur.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved