Presiden SBY Jelaskan Soal UU Pilkada via Twitter

Penjelasan langsung yang diberi "marked" *SBY*, sebagai penanda bahwa kicauan itu disampaikan oleh Presiden SBY.

Penulis: Sutrisman | Editor: Soegeng Haryadi
KOMPAS.COM
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (01/10/2014) pagi, menjelaskan posisi dan sikap SBY terkait isu disahkannya Undang-undang Pemiilihan Kepala Daerah via jejaring media sosial twiter lewat akun @SBYudhoyono.

Penjelasan langsung yang diberi "marked" *SBY*, sebagai penanda bahwa kicauan itu disampaikan oleh Presiden SBY. Bukan penjelasan dari pengelola akun, yang biasa mem-posting pernyataan seperti sering dilakukan.

Lewat twiter, SBY kembali menegaskan bahwa ia menolak pemilihan gubernur, walikota dan bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh DPRD. Ia menegaskan, persoalan Pilkada langsung sudah menjadi perhatiannya sejak Desember 2011.

Lewat akun @SBYudhoyono dengan 5,6 jut follower itu, dijelaskan tentang kondisi teknis menjelang voting. Ketika Fraksi Demokrat DPR RI terjadi, dia kehilangan kontak dengan Jakarta karena saat itu presiden dan rombongan dalam perjalanan dari kota New York ke Washington DC.

Ia baru memperoleh perkembangan sidang paripurna RUU Pilkada, saat menjelang voting. Kicauan SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia --melalui Menko Polhukam-- sempat berhubungan dengan pimpinan sidang dari PDI Perjuangan Pramono Anung.

Presiden SBY Selasa kemarin, usai melakukan konsolidasi internal partai, berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk tetap pada Pilkada langsung. Keberlakuan Perppu tetap harus minta persetujuan DPR RI.

Persetujuan itu akan dimintakan kepada anggota DPR RI yang baru setelah anggota dewan periode 2014-2019 dilantik hari ini. Menurut SBY, opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan karena rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved