Tahun Depan Urus IMB Bisa Secara Online

Dipastikan, tahun 2015 mendatang proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikelola Dinas Tata Kota (Distakot) mulai beroperasi.

Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dipastikan, tahun 2015 mendatang proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikelola Dinas Tata Kota (Distakot) mulai beroperasi. Sehingga, masyarakat bisa membuat IMB melalui sistem komputerisasi yang dinilai sangat mengefisiensikan waktu.

Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan, hampir semua pihak terkait mulai dari instansi pemerintahan dan lainnya menyatakan setuju dengan rencana ini.

"Di rapat tadi, baru proses penjajakan dan mendengarkan pendapat. Ternyata semuanya setuju dan memandang positif penerapan IMB online ini," ungkapnya, Minggu (21/9/2014).

Dikatakannya, saat ini sedang dilakukan penggodokan masalah besaran dana untuk penerapan sistem ini. Termasuk, pihaknya masih proses pemetaan kota Palembang.

"Kemungkinan di tahun 2015 mendatang sudah bisa beroperasional," katanya.Sebelumnya Isnaini mengatakan sistem IMB online ini merupakan perangkat pendukung dengan tetap memanfaatkan website www.palembang.go.id yang memang sudah dikenal oleh masyarakat banyak.

Dalam website tersebut disajikan pula seputar rencana pembangunan kota. Misalnya di suatu kawasan tertentu bagusnya didirikan bangunan berapa lantai dan peruntukannya untuk apa, jadi tidak harus mengajukan planning ke KPPT.

Tags
IMB
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved