Pemilik Toko Istana Bangunan Pertanyakan Kasusnya
Halim Wijaya (42) warga Jalan A Yani No 203 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I, Palembang mendatangi petugas penyidik Polresta
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Halim Wijaya (42) warga Jalan A Yani No 203 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I, Palembang mendatangi petugas penyidik Polresta Palembang, Sabtu (16/8). Ia mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus yang pernah dilaporkannya ke Polresta Palembang.
Ketika ditemui di ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Halim yang diketahui sebagai pemilik Toko Istana Bangunan ini menuturkan, kedatangannya ke Polresta Palembang untuk melengkapi berkas yang dilaporkannya, pada Sabtu (19/7), lalu. atas laporan penganiayaan yang dialaminya.
"Saya datang untuk melengkapi berkas laporan saya, terus menanyakan perkembangan laporan saya, " ungkap Halim.
Terkait dengan adanya laporan Suleman atas dirinya tentang hak cipta, Halim mengatakan itu hak terlapor. " Ya apapun laporan terlapor kepada saya silakan saja, tetapi harus ada bukti, jangan asal melapor saja," Katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi saat ditanya mengenai laporan korban mengatakan, terlapor sudah diperiksa atas dugaan tindak pidana pasal 351 tentang penganiayan.
"Terlapor sudah berstatus tersangka, berkas terlapor secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ungkap Suryadi.