Polsek Indralaya Ringkus 3 Pemilik Sabu-sabu Senilai Rp 10 Juta
Penangkapan ketiga pelaku setelah seorang pelaku bernama Eko tertangkap terlebih dahulu di Jalan Nusantara disaat sedang mengendarai sepeda motor.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Jajaran Polsek Indralaya yang dipimpin Kanitres Bripka Defriasnyah, Minggu (10/8/2014) pukul 21.00, membekuk tiga pelaku pemakai sekaligus diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat berbeda.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Eko (38) warga Serumpun Muhajirim jalur lintas timur (Jalintim) Km 34 Indralaya, Yustin (34) warga Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI), dan M Nuh (54) warga Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten OI.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ketiga pelaku setelah salah seorang pelaku bernama Eko tertangkap terlebih dahulu di Jalan Nusantara disaat sedang mengendarai sepeda motor. Dari tangan pelaku Eko, Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak dua paket yang disimpannya dalam bungkusan plastik dan kemudian diselipkan di pinggang serta di simpannya di rumahnya di Serumpun Jalintim 34 Indralaya.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, ternyata barang haram itu didapatkan pelaku dari rekannya bernama Yustin warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan, dan M Nuh (54) warga Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat.
Petugas langsung menangkap kedua pelaku yakni Yustin dan M Nuh masing-masing di rumahnya. Dari tangan ketiga pelaku tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu-sabu berukuran sedang dan kecil senilai Rp 10 juta, 8 buah pipet, 2 buah bong serta 2 buah korek api gas.