Idul Fitri 1435 H
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf Salat Id di Rutan Pakjo
Eddy Yusuf, mantan Wakil Gubernur Sumsel melaksanakan, salat id di halaman dalam Rutan Pakjo Palembang Senin (28/7/2014)
Penulis: Refli Permana | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Refli Permana
Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf (baju cokelat menunduk) saat melaksanakan salat id di Rutan Pakjo Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Eddy Yusuf, mantan Wakil Gubernur Sumsel melaksanakan, salat id di halaman dalam Rutan Pakjo Palembang Senin (28/7/2014). Terpidana kasus dugaan tipikor dana Bansos OKU 2008 itu salat di barisan depan atau syaf pertama.
Sebelum salat, Eddy terlihat gelisah. Beberapa kali ia menundukkan kepala dan mengusap matanya. Namun, salat dimulai, Eddy terlihat khusyuk dengan terus memandangi bagian sajadahnya.
Eddy divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 5 juta subsider penjara tiga bulan oleh majelis hakim tipikor di PN Tipikor Palembang. Selain itu, hakim juga memvonis Eddy membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih, yang bisa diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.
Rekomendasi untuk Anda