Nasional
Beri Keterangan Bohong, Orang Dekat Akil Muhtar Jadi Tersangka KPK
Muhtar Ependy, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan ketarangan yang tidak benar dalam persidangan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, sebagai tersangka. Muhtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan ketarangan yang tidak benar dalam persidangan.
"Setelah melakukan gelar perkara pengembangan kasus korupsi di Mahkamah Konstitusi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian menetapkan ME dari swata sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (18/7/2014) malam.
Johan mengatakan Muhtar dikenakan sangkaan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Muhtar pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK untuk terdakwa Akil. Saat bersaksi, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK.
Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam. Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya.
Menurut Muhtar, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. Muhtar juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil. KPK pernah menyita puluhan mobil dan sepeda motor dari Muhtar.
