Tiga Hari Bebas dari Penjara, Reno Kembali Dibui

Ia melihat korban lengah, dan seketika itu langsung mendekati korban seraya merobek tas korban yang dijinjingnya.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Keluar dari penjara tak membuat Reno alias Kecot (24) insyaf akan kesalahannya. Sebaliknya, ia malah bertambah jadi dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan dengan cara mencopet.

Akibat dari ulahnya, sang residivis tersebut harus kembali menjalani hari-harinya di sel tahanan setelah berhasil dibekuk anggota Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang, Rabu (02/7/2014) sekitar pukul 13.00.

Tersangka warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan RT 43 Kertapati Palembang ini, berhasil dibekuk di gedung basement Pasar 16 Ilir usai mencopet korbannya atas nama Hermayanti (34), warga Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang berprofesi sebagai wartawan.

Diungkapkan tersangka, ia melakukan aksi pencopetan di Pasar 16 Ilir di lantai satu. Saat itu korban sedang sibuk berbelanja sambil membawa tas. Ia melihat korban lengah, dan seketika itu langsung mendekati korban seraya merobek tas korban yang dijinjingnya.

"Saat masukkan tangan ke dalam tas dan berhasil menarik kantong asoi berwarna hitam yang berisi handphone Nokia dan dua unit kepala kompor gas kuningan. Aksi saya diketahui korban dan langsung berteriak copet. Saya langsung melarikan diri dengan membawa barang bukti. Saat berlari keluar pasar, saya langsung dikejar polisi dan ditangkapnya," jelas saat diamankan di Polsekta IT Palembang.

Dijelaskan tersangka, dirinya melakukan aksi copet dalam kondisi tidak sadar karena habis minum-minuman keras.

"Sebelum mencopet itu, saya habis minum Vodka empat botol di BKB. Jadi saya tidak begitu menyadari saat mencopet. Saya mencopet baru satu kali ini dan rencananya kalau berhasil untuk beli minum lagi," jelas bujangan yang pernah mendekam di Lapas Pangkalan Balai Banyuasin selama dua tahun tersebut karena kasus 351.

Sementara itu, Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Afria Jaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Hamsal menjelaskan, jika tersangka dibekuk dalam keadaan mabuk usai melakukan aksi pencopetan.

"Tersangka mencopet di pasar 16 Ilir. Saat diteriaki oleh korbannya, tersangka lari keluar dan dilihat anggota yang tengah berpatroli hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, Afria Jaya juga menghimbau kepada para warga khususnya bagi pengunjung pasar 16 Ilir agar lebih berhati-hati dan waspada ketika hendak berbelanja di bulan Ramadan ini.

"Saat ini di pasar 16 Ilir, pelaku copet dan jambret kita prioritaskan karena menjelang hari raya ini, para pelaku kajahatan banyak mulai bermunculan dan kebanyakan pelakunya muka baru. Untuk mengantisipasi hal ini, kita sudah lakukan patroli jalan kaki baik yang berseragram maupun buser dan intel yang berbaju preman dan juga Babinkamtimas yang sudah menghimbau lewat pengeras suara supuya warga lebih waspada akan banyak copet menjelang hari raya ini," jelasnya.

Tags
Pencopet
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved