Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi Jalani Sidang Pembelaan
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Eddy terlebih dahulu menjalani sidang, sementara Yulius menunggu di kursi pengunjung.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi, dua terdakwa dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008, menjalani sidang pembelaan di PN Tipikor Palembang, Rabu (2/7/2014).
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Eddy terlebih dahulu menjalani sidang, sementara Yulius menunggu di kursi pengunjung.
Pada sidang tuntutan pekan lalu, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa, Bimo Suprayoga.
Yulius Nawawi, dituntut penjara 3,5 tahun, denda Rp 50 juta, subsider penjara tiga bulan, dan uang pengganti Rp 637 juta lebih, subsider penjara 1,9 tahun.
"Dari bukti dan saksi di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999," kata Bimo.
Sementara Eddy Yusuf dituntut penjara 1,5 tahun, denda Rp 50 juta, subsider penjara tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, subsider delapan bulan penjara.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," kata Bimo.