Belum Pasang Gambar Seram, Banyak Produk Rokok Terancam Disanksi

Kami diberikan amanah pengawasan terhadap peringatan kesehatan dan informasi kesehatan oleh pelaku usaha dalam menjual produk tembakau

Tayang:
Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Aturan pencantuman gambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning (PHW) pada kemasan produk rokok mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014 lalu. Akan tetapi, masih banyak produk yang belum dipasangi gambar seram tersebut.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparinga, pihaknya diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pencantuman PHW. Pengawasan dilakukan  terhadap produk maupun perusahaan.

"Kami diberikan amanah pengawasan terhadap peringatan kesehatan dan informasi kesehatan oleh pelaku usaha dalam menjual produk tembakau. Selain itu, (kami mengawasi) bagaimana kandungan nikotin dan tar di dalam produk tembakau," kata Roy dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/6/2014).

Aturan pemberlakuan pencantuman PHW pada produk rokok mulai berlaku tanggal 24 Juni 2014. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan aturan tersebut, maka BPOM akan memberikan beragam sanksi, tergantung pada tingkat kepatuhan.

"Kami punya SOP, kami diberi amanah melakukan sanksi dari teguran, sanksi tertulis, menarik produk, menghentikan sementara kegiatan usaha, dan memberikan rekomendasi penghentian ijin usaha," jelas Roy.

Akan tetapi, sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha dan mencabut ijin usaha tidak secara langsung dilakukan oleh BPOM. Pihaknya, lanjut, Roy, hanya memberikan rekomendasi untuk menjalankan sanksi tersebut.

"Itu hanya pemberian rekomendasi. Yang menghentikan sementara atau pencabutan ijin usaha itu pihak terkait yang memang punya wewenang untuk melakukan itu," ujar Roy.

Berdasarkan pengawasan BPOM atas 2.270 item produk tembakau pada 24 dan 25 Juni 2014 lalu, terdapat 305 item yang telah menggunakan PHW atau sebanyak 13,44 persen. Adapun yang belum menggunakan PHW sebanyak 1.965 item atau 86,56 persen.

Sumber: Kompas.com
Tags
Rokok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved