Eddy Yusuf Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selain itu, mantan Wagub Sumsel itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider penjara tiga bulan.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Ekspresi Eddy Yusuf usai mendengarkan tuntutan dari jaksa di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/6/2014).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eddy Yusuf, terdakwa dugaan tipikor Bansos OKU 2008, dituntut penjara 1,5 tahun oleh tim jaksa yang diketuai Bimo Suprayogo di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/6/2014).
Selain itu, mantan Wagub Sumsel itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider penjara tiga bulan.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, subsider delapan bulan penjara," kata Bimo.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ade Komarudin menunda sidang. Setelah berbicara dengan penasihat hukum Eddy, Ade memutuskan sidang pembelaan pekan depan.