Bupati Lahat Siap Minta Maaf Kepada PT Lonsum

Aswari mengaku baru mengetahui kasus tersebut, meski belakangan beritanya sudah mencuat di dunia maya.

Penulis: Tommy Sahara | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, LAHAT -- Bupati Lahat Saifudin Aswari terkejut ketika mengetahui ada warganya yang terseret kasus hukum pencurian berondolan buah kelapa sawit. Apalagi mereka tergolong berusia lanjut dan buta huruf. Sementara nilai kerugian yang diderita PT London Sumatera (Lonsum) nominalnya sekitar Rp 100 ribu. Aswari menyatakan siap meminta maaf secara resmi kepada manajemen perusahaan, agar kasus yang melibatkan warganya bisa segera diselesaikan.

Aswari mengaku baru mengetahui kasus tersebut, meski belakangan beritanya sudah mencuat di dunia maya. Apalagi sejumlah media online gencar melakukan pemberitaan, hingga mendapat tanggap dari ratusan orang di sejumlah situs jejaring sosial. Sehingga ia akan segera mengambil tindakan perlindungan, agar lima warganya tersebut tidak mendapat hukuman.

Menurut Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat ini dari sisi hukum, kemungkinan lima warga yang berdiam di Desa Tanjung Bindu Kecamatan Kikim Timur tersebut memang bersalah. Namun ia ingin menggugah rasa keprimanusiaan manajemen PT London Sumatera, sebab usia warganya sudah relatif uzur. Apalagi juga tidak bisa baca tulis karena tidak mengenyam pendidikan.

Tambah Aswari, meski ingin kasusnya selesai tetapi ia tidak membenarkan aksi pencurian tersebut. Namun Aswari yakin tujuan para pelaku bukan untuk menumpuk harta, apalagi memperkaya diri. Oleh karena itu pihak perusahaan diharapkan bisa menyelesaikan secara kekeluargaan, apalagi kerugian yang muncul nilainya terbilang kecil.

"Saya sudah minta Asisten I mendatangi manajemen PT Lonsum. Bila mereka belum puas, saya memberikan uang ganti rugi serta siap meminta maaf secara terbuka. Asal permasalahannya bisa segera diselesaikan," tegas Aswari, Senin (16/6/2014).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, karena dituduh mencuri berondolan buah kelapa sawit milik PT London Sumatera (Lonsum), tiga orang nenek-nenek harus berurusan dengan hukum. Bahkan mereka sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lahat, Senin (9/6/2014), dan terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal 363 kita undang-undang hukum pidana (KUHP). Padahal nilai barang yang dicuri kurang dari Rp 100 ribu, dan pihak perusahaan enggan menempuh jalur damai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved