Propam Masih Lengkapi Berkas Perkara Brigadir GS
Hingga saat ini polisi masih tetap berjalan dan setiap perkembangan kasus tersebut dan pasti akan disampaikan kepada masyarakat.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COm, PALEMBANG -- Kasus salah tembak oleh Brigadir GS hingga menyebabkan Nurhalimah Utari (10), warga Desa Sungai Kedukan Jalan Prupitan RT 15 Kecamatan Rambutan, Banyuasin meninggal dunia akibat tertembak dada, Rabu (14/5) silam, sampai saat ini masih mencuri perhatian masyarakat. Penyidik Propam Polresta pun serius menangani kasus ini dengan melengkapi berkas perkara salah satu anggota Polsek Plaju itu.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi Kabid Humas Polresta Palembang, Kombes Pol Djarod Padakova terkait pemeriksaan dan penyelidikan terhadap GS menuturkan, hingga saat ini polisi masih tetap berjalan dan setiap perkembangan kasus tersebut dan pasti akan disampaikan kepada masyarakat. “Ya hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan dan setiap hasil pemeriksaan dan penyedilikan terhadap GS, perkembangan akan kita sampaikan kepada masyarakat, warga maupun pengacara melalui media massa atau wawancara," ungkapnya.
Sementara ketika ditanya ada waktu target untuk menyelesaikan kasus ini, Djarod berharap bisa secepat mungkin akan menyelesaikan proses penyelidikannya. "Semua butuh proses, tetapi setidaknya kasus ini masih terus berjalan dan tengah dalam proses penyilidikan dan pemeriksan propam Polresta Palembang," katanya.
Disinggung pasal yang akan dikenakan, Djarod menambahkan, jika terbukti akan dikenakan pasal 359 tentang kelalaian.
“Kan penyidik masih terus melakukan penyelidikan, apalagi GS masih berada di Polresta dan tidak lagi tugas dibidang operasionalnya, tentu mempermudah pemeriksaan. Nanti kita lihat, apabila GS terbukti dan divonis secara ikrar divonis pengadilan, barulah sidang kode etik profesinya menyusul. Memang sampai sekarang, anggota kita masih terus mempersiapkan sidang itu,” kata Kabid Humas Polda Sumsel ini.