Humas Polda: Pidana GS Mulai Didalami

Setidaknya, empat saksi dari kerabat keluarga korban sudah dimintai keterangan pada Selasa (10/6/2014).

Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam segi anggota Polri, Brigadir GS kini sedang diarahkan sebagai tersangka pidana umum. Anggota Polsek Plaju Palembang yang merupakan pemilik proyektil di tubuh Nurhalimah Utari (10) itu hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana umum.

Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani tindak pidana umum GS kini mulai bergerak. Setidaknya, empat saksi dari kerabat keluarga korban sudah dimintai keterangan pada Selasa (10/6/2014). Selanjutnya, Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel akan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan GS memang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam segi tindak pidana umum pada perkara peluru nyasar yang menewaskan Nurhalimah beberapa waktu lalu. Status tersangka yang melekat pada GS baru sebatas tersangka sebagai anggota Polri.

"Untuk menetapkan GS sebagai tersangka tindak pidana umum, kita masih kurang alat bukti. Sebab, untuk penetapan tersangka, harus memiliki setidaknya dua alat bukti," kata Djarod, Selasa (10/6/2014).

Untuk itu, lanjut Djarod, Polda Sumsel melalui Subdit III Ditreskrimum kini terus mencari alat bukti baru. Jika memang ditemukan ada unsur pidana umumnya, GS pasti akan ditetapkan sebagai tersangka, seperti halnya saat ia sudah resmi sebagai tersangka dalam segi status profesi yang ia jalani.

Salah satu langkah yang kini gencar dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel, masih kata Djarod, adalah dengan memintai keterangan beberapa saksi. Itu sudah dilakukan dengan memanggil lima saksi yang berada di lokasi kejadian. Kelimanya sudah diambil keterangan secara tertutup di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Setelah memeriksa saksi, Ditreskrimum Polda Sumsel berencana olah TKP di lokasi kejadian pada Rabu (11/6/2014). Sebelumnya, olah TKP dilakukan oleh Propam Polda Sumsel dan Provos Polda Sumsel mengingat status GS sebagai anggota polri," kata Djarod.

Mulyadi, penasehat hukum keluarga Nurhalimah, membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap kliennya yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel. Mulyadi menegaskan dirinya sangat mendukung adanya pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana yang dilakukan GS.

Mulyadi berharap, Ditreskrimum Polda Sumsel segera menetapkan GS sebagai tersangka tindak pidana umum. Selanjutnya, Mulyadi juga berharap diberlakukan penahanan begitu GS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada lima yang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel. Setidaknya, delapan pertanyaan disodori kepada mereka," kata Mulyadi.

Sebelumnya, Nurhalimah tewas terkena peluru nyasar di bagian rusuk kirinya saat bermain di Desa Kedukan Banyuasin Sumsel. Di saat bersamaan, sejumlah anggota reskrim Polsekta Plaju Palembang sedang melakukan penangkapan terhadap seorang pejambret di lokasi tempat dimana Nurhalimah bermain. Kini, terbukti, proyektil di tubuhnya berasal dari senpi milik anggota Polri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved