Pemerintah Bisa Kenakan Bea Masuk Tambahan Barang Impor
Negara anggota WTO diberi kewenangan melakukan Tindakan Pengamanan Perdagangan atau disebut Safeguards
Penulis: Deryardli | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan (KPPI Kemendag) bisa menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor.
Ketua KPPI, Hernawati mengatakan, tindakan itu dilakukan ketika produsen dalam negeri dirugikan atas kebijakan impor produk luar yang harganya cenderung lebih murah.
"Negara anggota WTO diberi kewenangan melakukan Tindakan Pengamanan Perdagangan atau disebut Safeguards untuk memulihkan kerugian produsen dalam negeri, salah satunya menambah bea masuk tambahan," kata Hernawati kepada Sripoku.com di Hotel Aryaduta Palembang, Senin (9/6/2014).
Ia menerangkan, produsen dalam negeri yang merasa dirugikan terhadap lonjakan volume barang impor diminta melapor ke KPPI. Dari laporan itu, kata Hernawati, pihaknya melakukan penyelidikan kerugian.
"Dari hasil itu bisa diketahui berapa kerugian yang diderita produsen dalam negeri dan besaran rekomendasi bea masuk tambahan yang akan ditetapkan," ujarnya.
Selain memberi rekomendasi bea masuk tambahan, KPPI juga bisa bisa menyarankan pemerintah mengambil tindakan Safeguards lainnya, yakni pembatasan jumlah barang impor.