Gelapkan Baterai, Karyawan Baterai ABC Diserahkan ke Polresta Palembang
"Iya Pak saya bawa ke rumah barang (baterai ABC-red) senilai Rp 248 juta, lalu saya jual eceran di toko-toko," ungkap MI singkat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PT Everbright Cabang Palembang, sebuah perusahaan baterai ABC yang beroperasi di Jalan RE Martadinata No 1188 menyerahkan karyawannya ke Polresta Palembang atas kasus dugaan penggelapan senilai Rp 248.627.936, Sabtu (7/6/2014)
sekitar pukul 11.00.
Ia adalah MI (35), asisten yang merangkap menjadi sopir ekspedisi pengantar barang. Ia diduga menggelapkan barang milik perusahaan yang seharusnya ia antar ke pelanggan (customer).
"Iya Pak saya bawa ke rumah barang (baterai ABC-red) senilai Rp 248 juta, lalu saya jual eceran di toko-toko," ungkap MI singkat sambil menunduk malu ketika diperiksa polisi.
Hendrik Sendy (47), selaku Supervisior PT Everbright cabang Palembang, ketika ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, ketika menyerahkan karyawannya sendiri ke polisi mengatakan sangat menyayangkan hal ini terjadi.
Pasalnya MI yang tercatat sebagai warga Jalan Gresik Lorong Sengkil Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang sudah bekerja lama.