Tersangka Tipikor Jalan Jagaraga OKU Selatan Diperiksa di Mapolda Sumsel

Dia mulai diperiksa sejak pukul 09.30. Sampai saat ini, pemeriksaan masih dilakukan secara tertutup

Editor: Sudarwan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas PU OKU Selatan, Sudirman, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (5/6/2014), terkait dugaan tipikor pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan.

Hingga saat ini pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah diperiksa sekitar lima jam.

"Dia mulai diperiksa sejak pukul 09.30. Sampai saat ini, pemeriksaan masih dilakukan secara tertutup," kata Kasubdit III Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir.

Sebelumnya, Sudirman diagendakan diperiksa pada Senin (2/6/2014). Namun, dikarenakan sakit, Sudirman diperiksa hari ini.

Dijelaskan Imran, dalam proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan, Sudirman merupakan pemegang kuasa penuh anggaran pembangunan proyek. Ini sesuai dengan posisinya, yakni Kepala Dinas PU OKU Selatan.

Masih kata Imran, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga dalam waktu dekat akan menetapkan dua tersangka tambahan terkait dugaan tipikor yang membuat negara merugi senilai Rp 9 miliar ini. Keduanya berinisial I sebagai konsultan dan W sebagai pengawas lapangan. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka untuk keduanya.

"Kita masih membidik tiga tersangka lainnya. Saat ini, masih dalam proses pendalaman dan belum ditetapkan tersangka," kata Imran.

Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka dugaan tipikor proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan. Ketiganya yakni  Maulana sebagai rekanan, Burhaenedi (PPTK), dan Khairul Amri (PPK) kini sudah menjalani sidang di PN Tipikor Palembang.

Proyek pembangunan Jalan Jagaraga diduga fiktif karena mulai dari pengumuman lelang hingga pelaksanaan proyek tidak ada yang berjalan. Proyek pembangunan Jalan Jagaraga menggunakan APBD tahun 2011 senilai Rp 36 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih berdasarkan penghitungan BPKP Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved