Pemilu Legislatif 2014
Herlambang Sebut Rekap KPU Banyuasin Kurangi Suara Kliennya
Perekapan di PPK Rantaubayur tidak masalah. Justru yang banyak berubah itu saat perekapan KPU Banyuasin untuk suara di PPK
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Herlambang SH, kuasa hukum dari AA Hari Afriansyah menyebut justru saat rekapitulasi di KPU Banyuasin suara kliennya dikurangi.
"Perekapan di PPK Rantaubayur tidak masalah. Justru yang banyak berubah itu saat perekapan KPU Banyuasin untuk suara di PPK Rantaubayur. Ketika caleg klien kami berkurang. Tentu kesempatan jadi hilang. Suaranya diturunkan saat perekapan di kabupaten. Caleg kami dari Partai demokrat Dapil 5 Banyuasin. Kekhawatiran kami di sinilah ada yang memesan, ada yang menitip," kata Herlambang SH pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi Sumsel, Jumat (16/5/2014).
Majelis yang diketuai Ida Budiarti didampingi tim pemeriksa daerah Hj Lishapsari Prihatini, Dr Zulfikri Suleman, H Aspahani SE Ak MM CA, Andika Pranata Jaya SSos menyidangkan KPU Banyuasin.
Untuk pokok aduannya, saat rekapitulasi perolehan suara untuk Caleg DPRD Kabupaten Banyuasin oleh Teradu di KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 23 April, Teradu mengurangi suara Pengadu di Kecamatan Rantau Bayur.
Komisioner KPU Banyuasin Agus Supriyantono langsung mengkoreksi pernyataan yang menyatakan ada suara yang lari ke caleg lain.
"Saya koreksi, tidak ada suara yang dikurangi, pindah ke caleg lain. Saya dan Pak Salinan melihat betul banyak sanggahan saksi. Tapi tidak ditanggapi PPK Rantaubayur. PPK minta kami ambilalih perekapan. Kami di luar forum sidang. Kami tiak mau. PPK Rantaubayur posisinya terpecah dua antara anggota komisioner mereka. Antara yang mau dan tidak hadir menjelaskan ke KPU Banyuasin," kata Agus.