Penjual Sabu dan Ekstasi Dibekuk

Dua penjual sabu dan ekstasi, Ledoit Pardede (39) dan Hamidun (21), dibekuk Unit III Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel pimpinan Kompol Gunandi.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua penjual sabu dan ekstasi, Ledoit Pardede (39) dan Hamidun (21), dibekuk Unit III Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel pimpinan Kompol Gunandi. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman Ledoit, yang berlokasi di Desa Sukamakmur Kelurahan Air Batu Talang Kelapa Banyuasin, Minggu (11/5/2014).

Dari tangan keduanya, petugas menyita enam ekstasi hijau logo U, sembilan paket kecil sabu, tiga paket sedang sabu, dan beberapa kapsul kosong. Jika diuangkan, harga sabu dan ekstasi mencapai Rp 6,5 juta.

"Sabu dan ekstasi itu saya ambil dari E (DPO). Sudah tiga kali saya ambil dari dia," kata Ledoit, yang didampingi oleh Hamidun, Senin (12/5/2014).

Sementara Hamidun bertugas mengantar sabu yang ada pada Ledoit. Satu kali mengantar, Hamidun diupah Rp 50 ribu oleh Ledoit.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Deddy Setyo Yudo, melalui Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Paminal, sudah mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.

"Selanjutnya, kita akan mencari keberadaan E," kata Paminal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved