Diduga Lampaui HGU, Lahan Perkebunan Teh PTPN VII Diukur Ulang
Badan tersebut melakukan pengukuran ulang lahan PTPN VII karena dianggap sudah merambah hutan lindung seluas 610 hektar.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Sebagai upaya memperjelas batas wilayah hutan lindung di Kota Pagaralam dengan perkebunan teh milik PTPN VII, pihak Badan Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Sumsel II kembali melakukan peninjauan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII terhadap lahan kebun teh.
Hal tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengukuran ulang kawasan hutan lindung. Jika memang ditemukan lahan kebun teh sudah masuk hutan lindung, maka pihak PTPN VII akan melepas kawasan tersebut untuk kembali dijadikan kawasan hutan lindung.
Manager PTPN VII Pagaralam, Daniel Solihin membenarkan bahwa saat ini HGU PTPN VII sedang diproses pihak BPKH. Badan tersebut sedang melakukan pengukuran ulang lahan PTPN VII. Pasalnya pihak PTPN VII dianggap sudah merambah hutan lindung seluas 610 hektar.
"Kita sejak tahun 1986 tidak pernah lagi melakukan perluasan lahan perkebunan. Jadi luas lahan kita masih sesuai dengan HGU yang lama dan sesuai dengan peta batas wilayah tahun 1997 milik kabupaten Lahat," jelasnya, saat dimintai keterangan Sripoku.com, Minggu (4/5/2014).
Diakui Daniel, penanaman baru hanya lakukan untuk replanting dengan cara konfersi kayu manis dan kina milik PTPN VII ke tanaman teh. Itupun dilakukan masih dikawasan Janang atau afdeling 5.
"Masalah tapal batas hutan lindung dan lahan perkebunan teh akan kita koordinasikan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun)Kota Pagaralam. Kita juga telah membicarakan masalah ini dengan Wali Kota Pagaralam," ujarnya.