Aminuddin Racuni Nenek karena Bingung Bayar Cicilan Motor
Motif aksi meracuni korban itu, lantaran tersangka ingin merampas perhiasan dan uang tunai milik korban.
SRIPOKU.COM – Muhammad Aminuddin (26) terpaksa mendekam dalam tahanan Polsek Dolopo. Hal ini disebabkan tersangka tega meracuni, Mbok Sinem (80) warga RT 10, RW 04, Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Motif aksi meracuni korban itu, lantaran tersangka ingin merampas perhiasan dan uang tunai milik korban. Aksi pembunuhan berencana dan perampasan itu, dilakukan tersangka karena terdesak usai ditagih berkali-kali salah satu perusahaan leasing motor.
Beruntung dalam aksi itu, korban bisa selamat. Hal ini setelah korban merasakan ada rasa yang berbeda dalam kopi yang diminumnya. Selain itu, untuk melancarkan aksinya itu, tersangka bukan hanya meracuni korban melalui kopi, akan tetapi juga mencampur nasi dan sayuran korban dengan racun berupa obat pembasmi hama serangga.
"Rasanya lain dan aneh, makanya saat saya minum kopi rasanya seperti dicampur racun. Makanya, saya menghentikan minum kopi dan meminta tolong anak saya, Tarmi," terang Mbok Sinem seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (19/4/2014).
Seketika itu, korban diberi minum air kepala hijau oleh anaknya. Selanjutnya, korban yang masih muntah-muntah itu langsung dirujuk ke RSUD Dolopo, Kabupaten Madiun untuk mendapatkan perawatan tim medis.
"Kalau saya tidak waspada serta minuman dan makanan saya tidak terasa pahit. Pasti saya meninggal diracun tetangga saya itu. Makanya kasus ini kami laporkan ke Ketua RT dilanjutkan ke perangkat dan petugas Polsek Dolopo," imbuhnya.
Sedangkan anak korban, Tarmi mengungkapkan berdasarkan pengakuan ibunya, tersangka datang ke rumahnya, Jumat (18/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sempat melihat tersangka masuk ke dalam rumah. Akan tetapi, korban tak menceritakan peristiwa itu kepada anak-anak, menantu dan kerabat korban. "Baru setelah kejadian ini, ibu menceritakan semuanya," ungkapnya.
Kapolres Madiun, AKBP Rakhmad Setyadi mengungkapkan jika tersangka baru kembali dari Sumatera. Sejak 2 tahun terakhir, terangka bekerja di Sumatera. Akan tetapi, sejak beberapa pekan terakhir sudah tak memiliki uang.
Oleh karenanya, berencana untuk mengambil perhiasan dan uang milik tetangganya. Yakni dengan cara meracuni korban dengan racun pembasmi serangan dicampurkan dengan kopi, nasi dan sayuran yang hendak dikonsumsi korban. "Pengakuan tersangka kebingungan saat ditagih, uang cicilan motor," paparnya.
Selain itu, mantan Kapolres Bojonegoro ini mengungkapkan, tersangka mengakui jika aksi meracuni korban itu sudah direncananya. Bahkan, saat korban menenggak kopi dan memakan nasi serta sayurannya itu akan pingsan. Nah, ketika pingsan tersangka akan mengambil semua perhiasan dan uang tunai milik korban. "Hasilnya malah lain, korban masih selamat dan aksi tersangka gagal," tegasnya.
Sedangkan dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Perencanaan Pembunuhan Jo Pasal 53 dan atau pasal 365 KUHP Junto Pasal 53 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
"Ancaman hukumannya cukup berat, bisa sampai 5 tahun karena dikenai dua pasal sekaligus," urainya.
Sementara tersangka, Muhammad Aminuddin mengaku khilaf. Selain itu mengaku terpaksa hendak melucuti harta korban dengan cara meracunnya karena sudah ditagih cicilan motor yang sekarang digunakan mantan istrinya.
"Selama 2 tahun di Sumatera belum ada hasil memadai. Karena bekerja berpindah-pindah. Sekarang istri minta cerai. Sedangkan cicilan motor sudah terus-terusan menagih terpaksa saya gelap mata berbuat itu," pungkasnya.