Pemilu Legislatif
Ajak Golput Bisa Dipidanakan
Pilih wakil yang paling dapat dipercaya, dan laporkan bila mendapati ada caleg yang menggunakan politik uang.
Penulis: Tommy Sahara | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, LAHAT - Bagi warga yang memilih menjadi golongan putih atau golput, jangan mengajak serta orang lain. Bila mereka terbukti menghasut dan membujuk warga lain intuk tidak mencoblos, maka bisa dipidanakan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lahat Delly Kurniadi Lani yang ditemui Selasa (8/4/2014) menjelaskan, mengajak orang untuk ikut serta tidak mencoblos memang bisa terancam pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012, sehingga bagi yang memilih golput diharapkan menghargai pendapat warga lainnya.
Ia menghimbau kepada warga terutama di Kabupaten Lahat, untuk menyalurkan hak pilihnya. Sebab akan sangat menentukan nasib bangsa lima tahun mendatang, dalam semua aspek kehidupan. Pilih wakil yang paling dapat dipercaya, dan laporkan bila mendapati ada caleg yang menggunakan politik uang.
"Bisa dipidana baik di media sosial apalagi secara langsung. Namun tetap harus ada pembuktian," ujar Dally.