Pemilu Legislatif
Saksi Boleh Protes Jika Temukan Kekeliuran di TPS
Saksi itu mestinya idealnya harus ada di dalam perhitungan suara di seluruh tingkatan TPS, PPK, serta KPU.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat Sosial dan Politik Universitas Sriwijaya, Joko Siswanto menegaskan saksi yang telah mendapat mandat dari partai/DPD berhak melakukan protes di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"Ketika proses pemilihan itu berlangsung, saksi berhak menyampaikan usulan seandainya dinilai ada yang tidak benar. Saksi dari segi hukum kuat karena membawa mandat dari parpol atau calon DPD dan itu sesuatu yang sah. Dia yang harus mempertanggungjawabkannya," ungkap Joko Siswanto saat mengisi pembekalan saksi DPD di Sanggar Seni Budaya Nusantara Komplek Garuda Putra Jl Seduduk Putih Palembang, Senin (31/3/2014).
Menurut Joko, saksi itu mestinya idealnya harus ada di dalam perhitungan suara di seluruh tingkatan TPS, PPK, serta KPU. Namun tidak semua partai, calon DPD mampu karena biayanya besar.
"Mestinya, kendati tanpa saksi, penyelenggara pemilu harus bisa mempertanggungjawabkan hasil yang jujur. Seandainya para calon itu mengerahkan saksi, maka harus mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka nantinya harus mendapatkan rekapitulasi sebagai bukti," terangnya.