Hari Ini, Amiruddin Inoed Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Cetak Sawah
Amirudin memang diagendakan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tipikor proyek yang sudah merugikan negara senilai Rp 3,32 miliar itu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengagendakan memanggil mantan Bupati Banyuasin, Amirudin Inoed, Selasa (25/3). Amirudin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tipikor proyek cetak sawah di Pulau Rimau Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Banyuasin.
Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Deddy Purwatmo, melalui Kasubdit III Unit Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, Amirudin memang diagendakan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tipikor proyek yang sudah merugikan negara senilai Rp 3,32 miliar itu. Status Amirudin adalah saksi untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Mardian selaku mantan Kepala DPP Banyuasin.
"Amirudin berstatuskan Bupati Banyuasin saat proyek itu ada di tahun 2013. Untuk itu, ia akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Imran, Senin (24/3/2014).
Terkait adakah kemungkinan akan dinaikan status Amirudin menjadi tersangka, Imran belum bisa memastikan. Dikatakannya, kenaikan status dari saksi menjadi tersangka dilihat terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan terhadap Amirudin serta saksi-saksi yang lain.
Sementara Mardian, sudah ditetapkan menjadi tersangka proyek cetak sawah DPP Banyuasin 2013. Kepastian penetapan Mardian bertepatan dengan dinaikannya status dugaan tipikor proyek cetak sawah DPP Banyuasin 2013 ke tahap penyidikan.
Lanjutnya, pihaknya juga telah memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan proyek cetak sawah ini. Nantinya, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ir Mardian selaku tersangka.
Seperti diketahui, kasus dugaan tipikor proyek cetak sawah DPP Banyuasin muncul setelah penyidik Polres Banyuasin menduga adanya penyunatan dana proyek. Dana itu, dari hasil pemeriksaan, tidak sesuai dengan fungsinya. Proyek ini menggunakan anggaran APBN program Bansos 2012 senilai Rp 18 miliar. (cw6)