Polres OKU Timur Bantu Penyidikan Tronton Batu Bara

Polres OKU Timur akan membantu sumber daya manusia dalam hal penyidikan terhadap truk tronton batu bara yang dikandangkan karena melanggar perda.

Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Oleh karena terbatasnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penyidikan puluhan tronton batu bara yang dikandangkan, maka pihak Polres OKU Timur akan membantu sumber daya manusia dalam hal penyidikan. Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja ketika dikonfirmasi, Rabu (19/3/2014).

“Karena keterbatasan sumber daya manusia, maka kita akan membantu untuk petugas penyidikan agar prosesnya bisa segera selesai,” ungkap Hengky.

Sebelumnya puluhan tronton batu bara telah dikandangkan, Senin (17/3/2014) oleh sejumlah petugas Sat Pol PP dibantu Kepolisian. Saat ini truk tersebut masih terparkir di Perkantoran Pemkab OKU Timur untuk menunggu penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selesai.

Setelah PPNS selesai melakukan penyidikan, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja untuk dilakukan persidangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan kabupaten dan jalan desa untuk angkutan hasil tambang batu bara di Kabupaten OKU Timur yang ditetapkan hanya 8.750 kilogram (kg).

“Sekarang dalam proses penyidikan. Setelah semuanya selesai, maka akan segera dilimpahkan ke PN. Dalam peraturan perda pelanggaran akan dikenakan pidana maksimal kurungan tiga bulan atau denda maksimal RP 50 juta,” ungkap Asisten I Setda OKU Timur Kori Kunci didampingi Kasat Pol PP Okto Sriherjani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved