Sidang Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi
Penasehat Hukum Eddy Yusuf: Dakwaan Jaksa tidak Tepat
Pihak Eddy Yusuf dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang menilai, dakwaan jaksa pada sidang perdana pekan lalu tidak tepat.
Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pihak Eddy Yusuf dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang menilai, dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu tidak tepat. Sebab itu, pihak Eddy meminta majelis hakim membebaskan Eddy dari segala dakwaan itu.
Dikatakan tim penasehat hukum Eddy yang diketuai Husni Wijaya, Rabu (19/3/2014) di ruang sidang PN Palembang, ada beberapa kekeliruan yang tertera dalam dakwaan jaksa. Salah satunya, ada kesalahan dalam penulisan identitas dan tindak pidana dugaan tipikor yang dilakukan Eddy tidak jelas.
Hingga saat ini, penasehat hukum Eddy masih membacakan esepsi terhadap dakwaan jaksa pekan silam. Sebelumnya, Eddy dijerat melanggar dua pasal sekaligus, yakni pasal 2 sebagai dakwaan primer dan pasal 3 sebagai dakwaan subsider.
Eddy Yusuf pada sidang kali ini menjalani persidangan terlebih dahulu, sementara Yulius Nawawi masih duduk di kursi penonton. Eddy menjalani sidang eksepsi, yakni tanggapan pengacara Eddy atas dakwaan jaksa pada sidang perdana. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.